Disparekrafpora 1 jam yang lalu

Tingkatkan Kinerja dan Kunjungan Wisata, Disparekrafpora Gelar Rapat Monev Terpadu

Dalam rangka mengoptimalkan sasaran kerja dan mengevaluasi program yang sedang berjalan, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafpora) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev)

Barru – Dalam rangka mengoptimalkan sasaran kerja dan mengevaluasi program yang sedang berjalan, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif,  Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafpora) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev). Rapat ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi internal, percepatan program pariwisata, serta penguatan manajemen kepegawaian.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan dua poin krusial yang membutuhkan tindak lanjut segera. Pertama, terkait penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Hibah. Ditemukannya kekurangan akibat ketiadaan Petunjuk Teknis (Juknis) mengharuskan seluruh pejabat fungsional terkait untuk segera berkolaborasi menyusun pedoman tersebut. Penyusunan Juknis ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum dan prosedural yang kuat serta transparan.

Kedua, di sektor pariwisata, pejabat fungsional diinstruksikan untuk segera merampungkan seluruh rencana kegiatan kepariwisataan. Percepatan ini ditargetkan selesai paling lambat pada awal bulan Mei guna memaksimalkan strategi peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan strategis dari Kepala Subbagian mengenai implementasi manajemen talenta dan sistem merit. Terdapat empat point utama yang mulai diterapkan:

  1. Usulan Peningkatan Kompetensi: Mendorong inisiatif pengajuan program peningkatan kapasitas keahlian bagi para pegawai.
  2. Penerapan Penilaian 360 Derajat: Evaluasi kinerja komprehensif yang melibatkan penilaian dari rekan sejawat maupun pimpinan. Untuk tahun 2025, setiap bidang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara acak untuk dinilai secara mendesak hari ini. Kedepannya, hasil evaluasi 360 derajat ini akan menjadi indikator utama dalam kebijakan mutasi dan rotasi pegawai.
  3. Digitalisasi Pemberkasan (DMS): Kewajiban melengkapi pengisian dokumen kepegawaian melalui sistem Manajemen Dokumen (DMS).
  4. Formulir Penugasan Tim: Standardisasi penggunaan formulir khusus untuk setiap penugasan di dalam tim kerja guna memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab.

Mengingat urgensi dari penerapan sistem merit tersebut, sesi penilaian antarpegawai (Penilaian 360 Derajat) langsung dilaksanakan sesaat setelah pemaparan selesai.

Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan evaluasi capaian kinerja dan pemaparan sasaran target dari masing-masing bidang. Dalam sesi ini, Kepala Dinas berpesan agar seluruh Kepala Bidang (Kabid) dapat menerima setiap saran, masukan, dan evaluasi dengan lapang dada demi perbaikan mutu pelayanan instansi ke depannya.


DOKUMENTASI